Latar belakang perubahan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyampaian data perpajakan, menyesuaikan kebutuhan data Direktorat Jenderal Pajak dengan kondisi terkini, mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data oleh DJP, serta memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi.
Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Kewajiban penyampaian data
Peraturan ini menegaskan kembali bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data yang dimaksud dapat berupa angka, huruf, kata, atau citra, dokumen, buku, catatan, atau keterangan tertulis, serta informasi yang dapat menggambarkan penghasilan, harta, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas wajib pajak. Penyampaian data dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan.
Poin penting perubahan dalam PMK 8 Tahun 2026
Pemberitahuan pemanfaatan data
Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait mengenai laporan pemanfaatan data dan informasi yang telah diberikan. Hal ini berarti bahwa data yang disampaikan oleh instansi tidak hanya diterima oleh DJP, tetapi juga dilaporkan penggunaannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran peraturan sehingga meningkatkan transparansi antar instansi.
Kewenangan penghimpunan data tambahan
Apabila data yang diterima belum mencukupi, DJP berwenang menghimpun data tambahan yang berkaitan dengan peristiwa perpajakan tertentu. DJP dapat mengirimkan surat permintaan resmi kepada pimpinan instansi untuk meminta data tambahan dengan format dan alasan yang jelas. Instansi yang diminta memberikan data wajib menyampaikan data tersebut paling lama satu bulan sejak permintaan diterima. Permintaan data dapat dilakukan secara daring, melalui pos atau jasa ekspedisi, maupun secara langsung.
Pelimpahan kewenangan
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang data perpajakan maupun kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Ketentuan ini bertujuan mempercepat proses administrasi serta respons terhadap kebutuhan data di tingkat wilayah.
Perluasan dan penyesuaian lampiran data
Lampiran dalam peraturan ini mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk penyesuaian instansi penyedia data. Beberapa instansi yang diwajibkan menyampaikan data antara lain Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Lembaga National Single Window, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Jenis data yang wajib disampaikan juga beragam, antara lain data pemberitahuan pabean impor dan ekspor, data pengusaha kawasan berikat, data Modul Penerimaan Negara, data SP2D, data APBD dan APBDes, data konsultan pajak, data laporan audit, serta data proyek hibah luar negeri. Sebagian besar data disampaikan dalam bentuk elektronik melalui sistem daring dengan jadwal penyampaian bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan.
Dampak strategis regulasi
Peraturan ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat integrasi data antar instansi, meningkatkan transparansi pemanfaatan data, mendorong pengawasan perpajakan berbasis data, serta meminimalkan perbedaan laporan antar lembaga. Regulasi ini juga menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penguatan sistem perpajakan nasional.
Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sejak tanggal diundangkan pada 11 Februari 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, terintegrasi, dan berbasis data. Bagi instansi dan pihak terkait, kepatuhan dalam penyampaian data tidak lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung stabilitas fiskal dan penerimaan negara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyampaian data perpajakan, menyesuaikan kebutuhan data Direktorat Jenderal Pajak dengan kondisi terkini, mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data oleh DJP, serta memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi.
Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Kewajiban penyampaian data
Peraturan ini menegaskan kembali bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data yang dimaksud dapat berupa angka, huruf, kata, atau citra, dokumen, buku, catatan, atau keterangan tertulis, serta informasi yang dapat menggambarkan penghasilan, harta, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas wajib pajak. Penyampaian data dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan.
Poin penting perubahan dalam PMK 8 Tahun 2026
Pemberitahuan pemanfaatan data
Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi terkait mengenai laporan pemanfaatan data dan informasi yang telah diberikan. Hal ini berarti bahwa data yang disampaikan oleh instansi tidak hanya diterima oleh DJP, tetapi juga dilaporkan penggunaannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran peraturan sehingga meningkatkan transparansi antar instansi.
Kewenangan penghimpunan data tambahan
Apabila data yang diterima belum mencukupi, DJP berwenang menghimpun data tambahan yang berkaitan dengan peristiwa perpajakan tertentu. DJP dapat mengirimkan surat permintaan resmi kepada pimpinan instansi untuk meminta data tambahan dengan format dan alasan yang jelas. Instansi yang diminta memberikan data wajib menyampaikan data tersebut paling lama satu bulan sejak permintaan diterima. Permintaan data dapat dilakukan secara daring, melalui pos atau jasa ekspedisi, maupun secara langsung.
Pelimpahan kewenangan
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang data perpajakan maupun kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Ketentuan ini bertujuan mempercepat proses administrasi serta respons terhadap kebutuhan data di tingkat wilayah.
Perluasan dan penyesuaian lampiran data
Lampiran dalam peraturan ini mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk penyesuaian instansi penyedia data. Beberapa instansi yang diwajibkan menyampaikan data antara lain Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Lembaga National Single Window, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Jenis data yang wajib disampaikan juga beragam, antara lain data pemberitahuan pabean impor dan ekspor, data pengusaha kawasan berikat, data Modul Penerimaan Negara, data SP2D, data APBD dan APBDes, data konsultan pajak, data laporan audit, serta data proyek hibah luar negeri. Sebagian besar data disampaikan dalam bentuk elektronik melalui sistem daring dengan jadwal penyampaian bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan.
Dampak strategis regulasi
Peraturan ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat integrasi data antar instansi, meningkatkan transparansi pemanfaatan data, mendorong pengawasan perpajakan berbasis data, serta meminimalkan perbedaan laporan antar lembaga. Regulasi ini juga menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penguatan sistem perpajakan nasional.
Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sejak tanggal diundangkan pada 11 Februari 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, terintegrasi, dan berbasis data. Bagi instansi dan pihak terkait, kepatuhan dalam penyampaian data tidak lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung stabilitas fiskal dan penerimaan negara.
Background of the changes
The government through the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia issued Minister of Finance Regulation No. 8 of 2026 as an improvement to the previous regulation, namely Minister of Finance Regulation No. 228/PMK.03/2017. This revision aims to provide legal certainty in the submission of tax-related data, align the data requirements of the Direktorat Jenderal Pajak with current conditions, regulate the notification mechanism regarding the use of data by the tax authority, and grant authority to collect additional data when the information received is insufficient.
This regulation implements the provisions contained in Government Regulation No. 31 of 2012 regarding the provision and collection of data and information related to taxation.
Obligation to submit data
The regulation reaffirms that government institutions, organizations, associations, and other parties are required to provide data and information related to taxation to the Directorate General of Taxes. The data may include numbers, letters, words, images, documents, books, records, written statements, or other information that can describe a taxpayer’s income, assets, business activities, or independent professional work. Data submission must be carried out periodically according to the schedule specified in the regulation’s annex.
Key changes under the regulation
Notification of data utilization
The Directorate General of Taxes is required to notify relevant institutions regarding reports on the utilization of the data and information that have been submitted. This means that the data provided by institutions will not only be received but also reported on how it is used. The notification will be delivered through official correspondence following the format specified in the annex of the regulation, thereby increasing transparency between institutions.
Authority to collect additional data
If the data received is considered insufficient, the Directorate General of Taxes has the authority to collect additional data related to specific tax events. The tax authority may send an official request letter to the head of the relevant institution asking for additional data with a clear format and explanation. The requested institution must provide the data within a maximum period of one month after the request is received. Data requests may be conducted electronically, through postal or courier services, or through direct submission.
Delegation of authority
The Director General of Taxes may delegate authority in the form of a mandate to senior officials responsible for tax data management as well as to regional heads of the tax authority. This provision is intended to accelerate administrative processes and improve responsiveness in fulfilling data needs at the regional level.
Expansion and adjustment of data annexes
The annexes of the regulation have undergone significant adjustments, including the list of institutions responsible for providing data. These institutions include the Directorate General of Budget, the Directorate General of Customs and Excise, the Directorate General of Treasury, the Directorate General of Fiscal Balance, the National Single Window Agency, and the Plantation Fund Management Agency.
Various types of data are required to be reported, such as customs notification data for imports and exports, bonded zone entrepreneur data, state revenue module data, SP2D data, regional budget data, tax consultant data, audit report data, and foreign grant project data. Most of this information must be submitted electronically through online systems on a monthly, quarterly, semiannual, or annual basis.
Strategic impact of the regulation
The regulation reflects the government’s policy direction toward stronger cross-agency data integration, improved transparency in data utilization, and the development of a data-driven tax administration system. It also aims to minimize discrepancies in reporting among institutions and strengthen the overall tax supervision framework. This regulation serves as an important foundation for optimizing state revenue and strengthening the national taxation system.
Closing
With the implementation of Minister of Finance Regulation No. 8 of 2026 on February 11, 2026, the government reaffirms its commitment to building a transparent, integrated, and data-based tax system. For institutions and related parties, compliance in providing tax-related data is no longer merely an administrative obligation but an essential component in supporting fiscal stability and state revenue.
The government through the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia issued Minister of Finance Regulation No. 8 of 2026 as an improvement to the previous regulation, namely Minister of Finance Regulation No. 228/PMK.03/2017. This revision aims to provide legal certainty in the submission of tax-related data, align the data requirements of the Direktorat Jenderal Pajak with current conditions, regulate the notification mechanism regarding the use of data by the tax authority, and grant authority to collect additional data when the information received is insufficient.
This regulation implements the provisions contained in Government Regulation No. 31 of 2012 regarding the provision and collection of data and information related to taxation.
Obligation to submit data
The regulation reaffirms that government institutions, organizations, associations, and other parties are required to provide data and information related to taxation to the Directorate General of Taxes. The data may include numbers, letters, words, images, documents, books, records, written statements, or other information that can describe a taxpayer’s income, assets, business activities, or independent professional work. Data submission must be carried out periodically according to the schedule specified in the regulation’s annex.
Key changes under the regulation
Notification of data utilization
The Directorate General of Taxes is required to notify relevant institutions regarding reports on the utilization of the data and information that have been submitted. This means that the data provided by institutions will not only be received but also reported on how it is used. The notification will be delivered through official correspondence following the format specified in the annex of the regulation, thereby increasing transparency between institutions.
Authority to collect additional data
If the data received is considered insufficient, the Directorate General of Taxes has the authority to collect additional data related to specific tax events. The tax authority may send an official request letter to the head of the relevant institution asking for additional data with a clear format and explanation. The requested institution must provide the data within a maximum period of one month after the request is received. Data requests may be conducted electronically, through postal or courier services, or through direct submission.
Delegation of authority
The Director General of Taxes may delegate authority in the form of a mandate to senior officials responsible for tax data management as well as to regional heads of the tax authority. This provision is intended to accelerate administrative processes and improve responsiveness in fulfilling data needs at the regional level.
Expansion and adjustment of data annexes
The annexes of the regulation have undergone significant adjustments, including the list of institutions responsible for providing data. These institutions include the Directorate General of Budget, the Directorate General of Customs and Excise, the Directorate General of Treasury, the Directorate General of Fiscal Balance, the National Single Window Agency, and the Plantation Fund Management Agency.
Various types of data are required to be reported, such as customs notification data for imports and exports, bonded zone entrepreneur data, state revenue module data, SP2D data, regional budget data, tax consultant data, audit report data, and foreign grant project data. Most of this information must be submitted electronically through online systems on a monthly, quarterly, semiannual, or annual basis.
Strategic impact of the regulation
The regulation reflects the government’s policy direction toward stronger cross-agency data integration, improved transparency in data utilization, and the development of a data-driven tax administration system. It also aims to minimize discrepancies in reporting among institutions and strengthen the overall tax supervision framework. This regulation serves as an important foundation for optimizing state revenue and strengthening the national taxation system.
Closing
With the implementation of Minister of Finance Regulation No. 8 of 2026 on February 11, 2026, the government reaffirms its commitment to building a transparent, integrated, and data-based tax system. For institutions and related parties, compliance in providing tax-related data is no longer merely an administrative obligation but an essential component in supporting fiscal stability and state revenue.