Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi e-SPT ditutup. Pengumuman ini dimuat dalam PENG-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filling.

Berikut cara lapor SPT Tahunan Badan online dengan menggunakan e-Form Pajak :

  1. Siapkan Laporan Keuangan
  2. Cetak, tanda tangan, cap Laporan Keuangan lalu scan menjadi PDF
  3. Login DJP Online
  4. Unduh dan install Adobe Reader DC
  5. Unduh file SPT Tahunan dalam bentuk e-Form PDF
  6. Isi SPT
  7. Upload Laporan Keuangan
  8. Klik Submit. Selesai

Berikut cara Lapor SPT Tahunan Badan online dengan menggunakan e-Filling :

  1. Login halaman DJP Online
  2. Klik menu Lapor, kemudian masuk ke halaman e-Filling
  3. Klik Buat SPT
  4. Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Wajib Pajak
  5. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan panduan pertanyaan yang diberikan sesuai dengan profil Wajib Pajak
  6. Ringkasan SPT akan muncul, klik "Di Sini" untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor handphone
  7. Isi kode verifikasi yang didapatkan untuk mengirim SPT
  8. Klik tombol "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak online
  9. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email dan laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 14 ayat (1) disebutkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Jika Wajib Pajak mengalami keterlambatan saat lapor SPT Badan, sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar sesuai ketentuan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pembayaran sanksi dapat dilakukan setelah Wajib Pajak memperoleh STP dari DJP.

Selain sanksi denda tersebut, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, Wajib Pajak juga dikenai sanksi bungan sebesar 2% per bulan.

Perlu diketahui, STP Memiliki kekuatan hukum seperti Surat Ketetapan Pajak. Oleh karena itu, penagihan denda dan bunga dalam STP dapat dilakukan dengan surat paksa apabila setelah satu bulan pasca penerbitan STP tidak ada pelunasan.

STP dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang terdaftar melalui pos. Jika tidak kunjung mendapatkan surat tersebut, ada baiknya mengambil inisiatif menanyakan pada KPP terdaftar.

Setelah mendapatkan STP, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran denda telat lapor SPT Badan melalui e-billing.

  1. Persiapan STP yang Wajib Pajak terima untuk pengisian data melalui aplikasi e-billing
  2. Buka aplikasi DJP Online atau e-billing
  3. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, password serta kode keamanan yang tertera.
  4. Pilih menu Bayar
  5. Klik e-billing
  6. Wajib Pajak akan diarahkan pada formulir surat setoran elektronik, isi kolom data yang diperlukan. Kolom NPWP, Nama, serta Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
  7. Pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan pada kolom Jenis Pajak
  8. Pilih kode 300-STP pada kolom Jenis Setoran
  9. Pilih Januari hingga Desember pada kolom Masa Pajak
  10. Isi tahun pajak serta nomor ketetapan sesuai dengan STP
  11. Isi Jumlah Setor sesuai dengan jumlah denda dan/atau bunga pada STP
  12. Klik Buat Kode Billing
  13. Masukkan kode keamanan kemudian klik Submit
  14. Pastikan data sudah terisi tepat dan benar. Data tersebut dapat di lihat pada ringkasan surat setoran elektronik
  15. Klik Cetak untuk mengunduh print out kode billing
  16. Lakukan pembayaran denda dan/atau bunga pajak menggunakan kode billing tersebut melalui teller bank, ATM, Internet Banking, atau melalui kantor pos terdekat
Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //