Jakarta, 13 Juni 2025 – Kabar gembira buat warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif spesial menjelang HUT ke-498 Kota Jakarta: pemutihan denda pajak kendaraan!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
 dan bisa dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun badan usaha.
“Denda dan bunga keterlambatan kami hapus otomatis lewat sistem. Wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.
Tunggakan kurang dari 12 bulan bisa dibayar di:
Samsat Induk
Samsat Keliling
Gerai Samsat
Aplikasi SIGNAL (bisa bayar online dan dokumen dikirim ke rumah)
Tunggakan lebih dari satu tahun tetap harus dibayar langsung di Samsat Induk.
Lokasi Samsat DKI Jakarta:
Ringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil
Dukung pembangunan Jakarta lewat pajak yang kembali ke layanan publik
Kesempatan emas, karena program pemutihan hanya berlaku sekali dan terbatas waktunya
Yuk, manfaatkan program ini sekarang juga!
Jangan tunggu sampai akhir Agustus — lebih cepat, lebih baik, dan bebas denda!