Pemerintah Umumkan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak: Simak Ketentuannya!

Dalam rangka mendukung Wajib Pajak serta menyesuaikan dengan implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.

Poin Utama Kebijakan

  1. Penghapusan Sanksi Administratif Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi administratif, selama keterlambatan tersebut terjadi akibat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

  2. Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Sanksi Beberapa jenis pajak yang mendapat kebijakan ini antara lain:

    1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26.

    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    3. Bea Meterai.

  3. Periode Keterlambatan yang Ditoleransi

    1. PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan:

      • Masa Pajak Desember 2024: Dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.

      • Masa Pajak Januari 2025: Dapat dilaporkan hingga 28 Februari 2025.

    2. PPN dan PPnBM:

      • Masa Pajak Januari 2025: Dapat dilaporkan hingga 10 Maret 2025.

    3. Bea Meterai:

      • Masa Pajak Desember 2024: Dapat dilaporkan hingga 31 Januari 2025.

  4. Proses Penghapusan Sanksi

    1. Jika belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), maka sanksi tidak akan dikenakan.

    2. Jika STP sudah terbit, Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.

Ralat atas Pengumuman Sebelumnya

DJP juga menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2025 yang merupakan ralat dari PENG-18/PJ.09/2025. Perubahan utama adalah penghapusan masa pajak Desember 2024 dari daftar keterlambatan pelaporan yang mendapat penghapusan sanksi administratif.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kelonggaran dalam pelaporan dan penyetoran pajak tanpa terkena sanksi administratif. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem pajak baru yang diterapkan.

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengakses situs resmi www.pajak.go.id.

Untuk melihat File PDF Resminya bisa klik disini.


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //