Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Jakarta, 13 Juni 2025 — Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global. Pada pembukaan perdagangan Jumat pagi, rupiah melemah 61 poin atau 0,38%, tertekan hingga ke level Rp16.304 per dolar AS.

Pelemahan ini tak lepas dari meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah, usai Israel melancarkan serangan udara besar-besaran ke Iran, termasuk ke sejumlah target strategis yang disebut berhubungan dengan program nuklir negara tersebut. Beberapa tokoh penting, termasuk pejabat militer Iran, dilaporkan tewas dalam serangan itu.

Gejolak ini langsung memicu gelombang sentimen risk-off di pasar global. Investor global cenderung menarik diri dari aset berisiko, termasuk mata uang negara berkembang seperti rupiah, dan beralih ke aset safe haven seperti yen Jepang, franc Swiss, dan emas, yang melonjak ke US$3.453 per ons.

Kondisi ini diperparah oleh ketidakpastian global lainnya. Presiden AS Donald Trump menyatakan kemungkinan akan menaikkan tarif otomotif dalam waktu dekat, meski sehari sebelumnya menyatakan bahwa kesepakatan dagang dengan Tiongkok telah selesai. Pernyataan tersebut makin memperkeruh suasana dan membuat pasar semakin cemas.

Direktur Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuabi, mengatakan bahwa kombinasi antara ketegangan geopolitik dan ancaman perang tarif menyebabkan pasar kehilangan kepercayaan jangka pendek, khususnya terhadap mata uang negara berkembang.

"Ketegangan Timur Tengah menciptakan kekhawatiran mendalam, memicu kepanikan global dan pelarian modal dari emerging markets," jelasnya.

Sementara itu, indeks dolar AS ikut menguat, naik 0,27 poin (0,28%) ke posisi 98,1. Saham-saham di Wall Street justru menguat seiring ekspektasi investor terhadap peningkatan belanja militer dan kebutuhan energi alternatif.

Di sisi lain, Kurs JISDOR Bank Indonesia juga menunjukkan pelemahan rupiah dari Rp16.237 menjadi Rp16.293 per dolar AS.

Dengan situasi yang masih dinamis dan berpotensi memburuk, pelaku pasar kini menanti respons lanjutan dari Iran, serta arah kebijakan moneter bank sentral global dalam menyikapi tekanan geopolitik ini.

Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
--> //