Hindari Kesalahan! Begini Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban setiap wajib pajak. Namun, banyak yang mengalami kendala, seperti status lebih bayar yang seharusnya nihil.

Kenapa Bisa Terjadi?
Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak pada kolom PPh yang dipotong atau dipungut di SPT Tahunan bisa menyebabkan status lebih bayar. Hal ini sering terjadi pada penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang berisiko kelebihan atau kekurangan pemotongan pajak di bulan Desember.

Solusi Jika Terjadi Kelebihan Bayar
Pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan pajak kepada pegawai/pensiunan disertai bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
Jika kelebihan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka tidak perlu dikembalikan.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Benar
Pastikan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan di SPT sesuai dengan formulir berikut:

  1. Formulir 1770 → Lampiran II (1770-II) Bagian A Kolom 7

  2. Formulir 1770S → Lampiran I (1770S-I) Bagian C Kolom 7

  3. Formulir 1770SS → Induk SPT 1770SS Bagian A Angka 6

Contoh Kasus SPT Lebih Bayar
Adi, karyawan PT X, memiliki penghasilan bruto Rp120 juta/tahun dengan status TK/0. Hingga November, PT X telah memotong Rp3.465.000, tetapi pajak terutang seharusnya hanya Rp3 juta.

Kelebihan Rp465.000 harus dikembalikan oleh perusahaan kepada Adi. Dengan bukti potong 1721-A1, Adi bisa melaporkan SPT dengan benar dan menghindari kesalahan lebih bayar!

Pastikan Anda Mengisi SPT dengan Teliti!
Kesalahan kecil bisa berdampak besar. Yuk, cek kembali data SPT Anda agar tidak salah!

Masih bingung? Tanyakan di kolom komentar!


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //