e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Ini FItur Unggulan dan Langkah Updatenya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem aplikasi e-Faktur versi 4.0 pada 20 Juli 2024. Untuk melakukan update, Wajib Pajak harus mengunduh installer aplikasi e-Faktur 4.0 yang tersedia dilaman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Ada beberapa fitur baru yang tersedia di e-Faktur versi 4.0, antara lain:

  1. Wajib Pajak bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit
  2. Menu profil user terdapat tambahan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
  3. Perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit
  4. Ada informasi NITKU pada output dokumen terekam
  5. Muncul watermark SPT Induk dan lampiran yang dicetak melaluk e-Faktur versi 4.0

Sebelum melakukan update, DJP mengingatkan untuk memback-up database untuk menghindari terjadinya kesalahan seperti corrupt pada database e-faktur. Wajib Pajak juga perlu memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak perlu menyalin database (folder db) diaplikasi lama (versi 3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (versi 4.0)
  2. Saat melakukan back-up data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di generate oleh system
  3. Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur, Wajib Pajak dihimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP
Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //