PMK Nomor 10 Tahun 2025: Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi 2025

Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan PMK 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada 4 Februari 2025, ini Detail Insentifnya.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) dalam rangka stimulus ekonomi. Insentif ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja.


Berikut adalah beberapa poin penting dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025:


Sektor yang Mendapat Insentif


Kategori

KLU

Nama Industri

Deskripsi

1

C

13111

Industri Persiapan Serat Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan

artifisial).

2

C

13112

Industri Pemintalan Benang

Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari

bubur kayu).

3

C

13113

Industri Pemintalan Benang Jahit

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang

jahit.

4

C

13121

Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)

Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok

13925, 13926, 13929.

5

C

13122

Industri Kain Tenun Ikat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan

usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.

6

C

13123

Industri Bulu Tiruan Tenunan

Kelompok ini mencakup usaha

pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.

7

C

13131

Industri Penyempurnaan Benang

Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk

benang maupun benang jahit.

8

C

13132

Industri Penyempurnaan Kain

Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk

kain.

9

C

13133

Industri Pencetakan Kain

Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga

pencetakan kain motif batik.

10

C

13134

Industri Batik

Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi

antara cap dan tulis.

11

C

13911

Industri Kain Rajutan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk,

kain ihram, vitrase.

12

C

13912

Industri Kain Sulaman

Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan.

13

C

13913

Industri Bulu Tiruan Rajutan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.

14

C

13921

Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok

13930.

15

C

13922

Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan

badge.

16

C

13923

Industri Bantal dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain

dari kapuk, dakron dan sejenisnya.

17

C

13924

Industri Barang Jadi

Rajutan dan Sulaman

Kelompok ini mencakup usaha

pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.

18

C

13925

Industri Karung Goni

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.

19

C

13926

Industri Karung Bukan Goni

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok

22220.

20

C

13929

Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan

sejenisnya dan lain-lain.

21

C

13930

Industri Karpet dan Permadani

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing- masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau

22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok

13999.

22

C

13941

Industri Tali

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali

rafia dan tali nylon.

23

C

13942

Industri Barang dari Tali

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat

sintetis atau tali serat campuran.

24

C

13991

Industri Kain Pita (Narrow Fabric)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan

badges.

25

C

13992

Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain

dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit

imitasi dari media tekstil.

26

C

13993

Industri Non Woven

(Bukan Tenunan)

Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non

woven.

27

C

13994

Industri Kain Ban

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban

dari polyester.

28

C

13995

Industri Kapuk

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.

29

C

13996

Industri Kain Tulle

dan Kain Jaring

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke

dalam 13942.

30

C

13999

Industri Tekstil Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam

dan pipa/selang kain dan lainnya.

31

C

14111

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari

dan pakaian olahraga.

32

C

14112

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian

pekerja las (welder) dari kulit.

33

C

14120

Penjahitan dan

Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

Kelompok ini mencakup usaha

penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani

34

C

14131

Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian- bagian dari produk yang disebutkan

sebelumnya.

35

C

14132

Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk

yang disebutkan sebelumnya.

36

C

14200

Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes

tanpa isi, kain kilap industri.

37

C

14301

Industri Pakaian Jadi Rajutan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali

industri rajutan kaos kaki.

38

C

14302

Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun

dengan mesin.

39

C

14303

Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos

kaki, stocking, pantyhose.

40

C

15111

Industri Pengawetan Kulit

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap,

belut) dan kulit hewan lainnya.

41

C

15112

Industri Penyamakan Kulit

Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung

tangan, kulit chamois dan lainnya.

42

C

15113

Industri Pencelupan Kulit Bulu

Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan

pada barang jadi kulit.

43

C

15114

Industri Kulit Komposisi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219, dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam

kelompok 2229.

44

C

15121

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam.

Termasuk industri tali sepatu kulit.

45

C

15122

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir

kulit pada mesin (combing leather).

46

C

15123

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan,

cambuk dan sepatu hewan.

47

C

15129

Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-

lain.

48

C

15201

Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian- bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan

aksesori dari kulit dan kulit buatan.

49

C

15202

Industri Sepatu Olahraga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar,

sol dalam, lapisan dan aksesori.

50

C

15203

Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan

panas, sepatu pengaman.

51

C

15209

Industri Alas Kaki Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging

dan barang sejenisnya.

52

C

31001

Industri Furnitur dari Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat

ruangan dan sejenisnya.

53

C

31002

Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan

sejenisnya.

54

C

31003

Industri Furnitur dari Plastik

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan

sejenisnya.

55

C

31004

Industri Furnitur dari Logam

Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak,

spring bed dan sejenisnya.

56

C

31009

Industri Furnitur Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta

desert, kereta makanan.

Perusahaan harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai untuk bisa mendapatkan insentif ini.


Syarat Pegawai yang Berhak Menerima Insentif

Pegawai yang berhak menerima PPh 21 DTP harus memenuhi kriteria berikut:

1. Pegawai Tetap

Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan DJP.

Penghasilan bruto ≤ Rp10.000.000 per bulan.

Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

2. Pegawai Tidak Tetap

Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan DJP.

Upah harian rata-rata ≤ Rp500.000 atau penghasilan bulanan ≤ Rp10.000.000.

Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.


Mekanisme Pemanfaatan Insentif

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme PPh 21 DTP:

1. Pemberi kerja wajib membayar PPh 21 DTP secara tunai kepada pegawai.

2. Jumlah yang dibayarkan tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

3. Pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 DTP.

4. Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh 21/26 hingga 31 Januari 2026.

 Jika pelaporan tidak dilakukan tepat waktu, insentif tidak diberikan, dan pajak harus disetorkan oleh pemberi kerja.


Dapat disimpulkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli, meningkatkan pendapatan pekerja, dan membantu sektor industri terdampak. Namun, pemerintah perlu memastikan pengawasan ketat dan transparansi dalam penerapannya agar insentif ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menambah beban fiskal yang berlebihan. Bagaimana pendapatmu terkait aturan tersebut? Dan apakah sektor usahamu masuk dalam klasifikasi yang menerima insentif PPh 21?


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //