Rupiah Menguat ke Level Rp16.260 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Positif Domestik dan Global

Rupiah Menguat ke Level Rp16.260 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Positif Domestik dan Global. Pada perdagangan hari ini, Senin (17 Februari 2025), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan penguatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data pasar keuangan, rupiah sempat menguat hingga ke level Rp16.200 per dolar AS, mencatat kenaikan sekitar 51 poin dibandingkan penutupan sebelumnya.

Faktor Pendorong Penguatan Rupiah


Beberapa faktor utama yang mendukung apresiasi rupiah berasal dari sentimen eksternal maupun domestik.

  1. Dari Luar Negeri

Di sisi global, data ekonomi AS yang kurang memuaskan, terutama terkait penjualan ritel yang lebih lemah dari perkiraan, memberikan tekanan pada dolar AS. Pelemahan ini membuat mata uang negara berkembang, termasuk rupiah, mendapatkan momentum penguatan.

  1. Dari Dalam Negeri

Sementara itu, dari faktor domestik, stabilitas ekonomi Indonesia serta kebijakan moneter yang tetap terkendali menjadi penopang utama rupiah. Bank Indonesia (BI) masih mempertahankan suku bunga acuan di level 6,00% guna menjaga stabilitas rupiah di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

  1. Waspada Volatilitas Pasar

Meskipun rupiah mengalami penguatan, analis memperingatkan bahwa volatilitas pasar masih cukup tinggi. Kondisi global yang dinamis, seperti kebijakan moneter AS dan perkembangan geopolitik, masih berpotensi mempengaruhi pergerakan rupiah dalam beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu, pelaku pasar disarankan tetap mencermati perkembangan ekonomi global dan kebijakan dalam negeri agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi dinamika pasar keuangan.


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //