IKPI Dorong Sinergi Konsultan Pajak dan Pengusaha Demi Sistem Perpajakan yang Transparan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya kolaborasi antara konsultan pajak dan dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan. Melalui acara Partnership Gathering yang digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, IKPI mengajak berbagai asosiasi usaha dan profesi keuangan untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas pajak.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa sinergi antara pelaku usaha dan otoritas pajak sangat penting, bukan hanya dalam aspek kepatuhan, tetapi juga dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif. Dalam acara ini, IKPI menghadirkan ratusan perwakilan dari berbagai asosiasi pengusaha dan profesi keuangan untuk membahas berbagai isu perpajakan yang sedang berkembang.

Selain mempererat hubungan antara konsultan pajak dan pengusaha, acara ini juga menjadi wadah untuk mendorong percepatan regulasi profesi konsultan pajak. Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menekankan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam memastikan penerimaan negara berjalan optimal tanpa memberatkan wajib pajak. Oleh karena itu, IKPI mendorong agar regulasi yang lebih jelas terkait profesi ini segera diwujudkan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pembentukan Tax Center IKPI sebagai pusat edukasi dan diskusi strategis mengenai perpajakan. Inisiatif ini diharapkan bisa menjadi jembatan antara otoritas pajak dan dunia usaha dalam memahami kebijakan perpajakan secara lebih mendalam.

Dengan semangat Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri, IKPI berharap sistem perpajakan di Indonesia bisa semakin modern, inklusif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan.

Jika ada yang perlu ditanyakan jangan ragu Hubungi Kami!

Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //