Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pajak Kripto Mulai 20 Februari 2025

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur ulang skema perpajakan transaksi aset kripto. Kebijakan ini mengharuskan platform perdagangan seperti Tokocrypto untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari setiap transaksi kripto yang dilakukan pengguna. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital yang terus berkembang di Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang semakin besar kontribusinya dalam beberapa tahun terakhir.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan pajak terbaru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih transparan dan teratur. Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan membantu industri ini berkembang lebih sehat dan memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi kripto hingga Januari 2025 telah mencapai Rp1,19 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan tingginya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.

Dengan diterapkannya PMK No. 11/2025, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan investasi kripto yang lebih kondusif, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, aturan ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //