Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah! Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir 2025. Langkah ini diambil untuk membantu daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Dalam kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar yang dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100%. Sementara itu, untuk transaksi yang terjadi antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50% untuk harga jual yang sama.
Perpanjangan insentif ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian rumah, terutama bagi mereka yang ingin memiliki hunian pertama. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dorongan bagi industri properti agar tetap tumbuh dan bergerak lebih dinamis.
Apakah kebijakan ini membantu Anda untuk lebih yakin membeli rumah tahun ini? Kami ingin tahu pendapat Anda! Jangan ragu untuk berbagi pandangan atau pertanyaan dengan menghubungi kami.