Luhut Desak Prabowo Audit Coretax: 10 Tahun Tak Kunjung Rampung, Ada Apa?

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit sistem perpajakan Coretax. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan selama 10 tahun ini tak kunjung rampung, memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan efektivitasnya.

"Masa Coretax sudah 10 tahun nggak jadi-jadi. Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran ke presiden, 'audit saja, Pak'," ujar Luhut dalam acara Kumparan The Economic Insights 2025, Rabu (19/2).

Menurut Luhut, audit ini penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sistem Coretax, terutama dalam upaya meningkatkan rasio perpajakan yang masih stagnan di level 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Coretax: Potensi Besar, Tapi Kenapa Mandek?

Sebagai bagian dari reformasi sistem pajak Indonesia, Coretax digadang-gadang mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun (setara dengan 6,4% dari PDB), menurut laporan Bank Dunia. Namun, sistem ini justru menuai kritik akibat berbagai kendala teknis dan administrasi yang menyulitkan wajib pajak.

Luhut menekankan bahwa reformasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax, adalah langkah krusial bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung penyelesaian proyek ini, meskipun tantangan di lapangan tidak bisa diabaikan.

"Saya hanya mohon semua pihak, baik pejabat, pengamat, maupun masyarakat, ayo kita dukung bersama. Karena ini untuk kepentingan Republik," tegasnya.

Reformasi Pajak: Antara Harapan dan Realita

Coretax dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perpajakan. Namun, dengan proses yang begitu lama dan banyaknya kendala, wajar jika muncul pertanyaan: Mengapa proyek ini belum juga tuntas?

Apakah audit yang diusulkan Luhut bisa menjadi solusi? Bagaimana menurut Anda? Komentar dan pendapat Anda sangat dinantikan!


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //