DJP Menerbitkan Aturan Baru Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-2/PJ/2024

          Pada 19 Januari tahun 2024, Ditjen Pajak Suryo Utomo menetapkan peraturan baru,  Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Aturan ini menjelaskan bahwasannya pelaporan PPh Pasal 21 kini menggunakan saluran E-Bupot PPh Pasal 21 yang dapat diakses melalui menu laman DJP Online. Seperti tertera pada Pasal 2 Ayat 1, dijelaskan bahwa pihak pemotong pajak wajib membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, memberikan Bukti Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada penerima penghasilan, dan melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Terdapat empat bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang ditetapkan dala peraturan ini diantaranya:

1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI),

2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII),

3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII), dan

4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1)

Dalam membuat bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, terdapat beberapa ketentuan diantarnya, satu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI), Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII), Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-VIII) hanya dapat digunakan uuntuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Sedangkan untuk satu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1) digunakan untuk satu penerima penghasilan dan satu objek pajak.

Selain menjelaskan tentang Bukti Pemotongan, peraturan ini juga menjelaskan terkait SPT Masa PPh Pasal 21. SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dibuat dalam bentuk formulir kertas atau dapat dalam bentuk dokumen elektronik. Dimana jika dalam bentuk formulir kertas dapat disampaikan secara langsung ke KPP, melalui pos, atau dapat melalui Perusahaan jasa ekspedisi.Sedangkan dalam bentuk dokumen elektronik dapat di sampaikan melalui aplikasi E-Bupot 21/26 pada laman DJP Online. Bagi yang menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk dokumen elektronik untuk masa pajak selanjutnya tidak boleh berganti ke bentuk formulir kertas.

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 ini berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Hal ini menjadikan peraturan sebelumnya yaitu PER-14/PJ/2013 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Baca Artikel Lainnya
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
Hindari Kesalahan! Begini Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar

Lapor SPT Tahunan

Read More

9 Mar 2025