UU HPP Diterbitkan, Apakah Tax Planning PPh 21 Terkait Natura Masih Berlaku?

Pada dasarnya suatu perusahaan didirikan untuk mengambil keuntungan sebanyak banyaknya namun menginginkan pajak yang dikeluarkan seefisien mungkin. Dalam Upaya mengefisiensikan pembayaran pajak, terdapat suatu proses yang disebut dengan Perencanaan Pajak (Tax Planning). Dalam Upaya meminimalisir pembayaran pajak, Perusahaan biasanya melakukan Tax Planning pada PPh Pasal 21 pada natura dimana ini berkaitan dengan penghasilan atau gaji karyawan. Perusahaan menggunakan Tax Planning dengan menggunakan metode metode pada perhitungan PPh Pasal 21. Namun, apakah Tax Planning tersebut masih  berlaku dan relevan dengan peraturan yang ada sekarang?

Pada tahun 2021, UU PPh yakni Undang-Undang No 36 Tahun 2008 terdapat beberapa poin di dalamnya terkait Pajak Penghasilan yang berubah. Perubahan ini diatur dalam peraturan baru yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Yang menjadi fokus dalam perubahan regulasi ini terutama terkait natura dan kenikmatan adalah pada UU HPP regulasi terkait natura dan kenikmatan mengalami perubahan, yang dimana sebelum adanya UU HPP Natura dan Kenikmatan tidak terkenakan pajak dan dapat dibiayakan. Hal ini menjadikan Perusahaan lebih memilih memberikan natura sehingga dapat di koreksi fiskal, ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terkena pajak dan untuk mengurangi kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan.

Setelah UU HPP di tetapkan, yang awalnya natura dan kenikmatan tidak terkena pajak (non taxable) kini natura tetap dikenakan pajak sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun dalam UU HPP pada Pasal 4 Ayat 3 terdapat beberapa poin yang berkaitan dengan pegawai yang dikecualikan dalam objek pajak penghasilan diantaranya:  

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1.   makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai;

2.   natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

3.   natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

4.  natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau

5.   natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Dari penjelasan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa sekarang natura tidak dapat dijadikan perencanaan pajak atau tax planning atau sudah tidak berlaku dan relevan lagi. 

Baca Artikel Lainnya
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
Hindari Kesalahan! Begini Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar

Lapor SPT Tahunan

Read More

9 Mar 2025