Mulai Juli 2024, 21 Bentuk Layanan Digital Perpajakan Menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 Digit dan NITKU

Ditjen Pajak (DJP) merilis PER-6/PJ/2024 yang memuat penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan. NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.

Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU mulai tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lainnya, yang meliputi :

  1. Portal NPWP 
  2. Account DJP Online 
  3. Info KSWP
  4. E-Bupot 21
  5. E-Bupot Unifikasi
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
  7. E-Objection
  8. E-Registration
  9. E-Filling
  10. E-PBK
  11. E-SKD
  12. E-SKTD
  13. E-Reporting Investasi dan Deviden
  14. E-SPOP
  15. E-PHTB DJP Online
  16. E-Reporting PPS
  17. E-Reporting Insentif
  18. Perpanjangan SPT Tahunan
  19. Rumah Konfirmasi
  20. E-PHTB Notaris
  21. Fasilitas Insentif

Meskipun sudah ada kebijakan pemadanan NIK-NPWP, 21 layanan di atas masih bisa diakses dengan menggunakan NPWP lama dengan format 15 digit. Pemerintah masih memberikan kesempatan lantaran masih ada 400.000 Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP. Bagi pihak yang terdampak pemadanan NIK-NPWP, DJP Kemenkeu memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024. DJP membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, maupun NITKU melalui Kring Pajak 1500200.

Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //