Ditjen Pajak (DJP) merilis PER-6/PJ/2024 yang memuat penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan. NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.
Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU mulai tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lainnya, yang meliputi :
Meskipun sudah ada kebijakan pemadanan NIK-NPWP, 21 layanan di atas masih bisa diakses dengan menggunakan NPWP lama dengan format 15 digit. Pemerintah masih memberikan kesempatan lantaran masih ada 400.000 Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP. Bagi pihak yang terdampak pemadanan NIK-NPWP, DJP Kemenkeu memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024. DJP membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, maupun NITKU melalui Kring Pajak 1500200.