PMK No. 11 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini Ketentuan Baru PPN yang Harus Diketahui

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain serta besaran tertentu. Aturan ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya dan menyelaraskan kebijakan PPN dalam berbagai sektor ekonomi. Aturan ini terbit tanggal 4 Februari 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. apa saja perubahan di aturan ini? berikut penjelasannya.

Peraturan ini mencakup beberapa aspek utama, yaitu: penetapan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, termasuk untuk sektor tertentu seperti impor barang kena pajak, jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean serta penyesuaian Besaran Tertentu PPN, yang berlaku untuk berbagai jenis transaksi, seperti perdagangan kendaraan bermotor bekas, jasa periklanan, serta transaksi di sektor pertanian dan energi.

Ketentuan Utama dalam PMK 11/2025

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dijelaskan dalam peraturan ini memperbarui ketentuan dalam sejumlah PMK terdahulu,seperti PMK No. 75/PMK.03/2010 dan PMK No. 102/PMK.011/2011. Beberapa ketentuan penting adalah untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Pemerintah juga menetapkan besaran tertentu PPN untuk berbagai transaksi, seperti: Perdagangan kendaraan bermotor bekas dikenakan tarif sebesar 1,1% dari harga jual. Hasil pertanian tertentu, seperti produk tanaman pangan dan hortikultura, dikenakan PPN 1,1% dari harga jual. Emas perhiasan dan jasa terkait, dikenakan tarif PPN antara 10%-15% dari harga jual tergantung pada rantai distribusi.

Detail dari rincian usaha dan penyerahan dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu serta contoh transaksi dijelaskan dalam PMK ini.


Kesimpulan dalam PMK 11/2025 diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menghitung kewajiban PPN mereka serta mengurangi ketidakpastian dalam administrasi perpajakan. Dengan aturan ini, sektor-sektor yang sebelumnya mengalami kendala dalam penetapan dasar pengenaan pajak dapat menyesuaikan perhitungan mereka dengan lebih jelas dan terstruktur. Aturan ini juga berlaku surut dan diharapkan para WP dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu membetulka faktur yang mungkin sebelumnya telah diterbitkan. Apakah usahamu menggunakan DPP nilai lain atau besaran tertentu?


Baca Artikel Lainnya
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
Hindari Kesalahan! Begini Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar

Lapor SPT Tahunan

Read More

9 Mar 2025