PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pajak untuk kendaraan listrik

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik dan kendaraan rendah emisi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mendukung industri otomotif dalam negeri.


Harga kendaraan listrik yang masih tinggi menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional. Tanpa insentif fiskal, transisi menuju transportasi berkelanjutan akan berjalan lambat, padahal kebutuhan akan solusi transportasi yang ramah lingkungan semakin mendesak. Ini adalah tujuan kebijakan pemerintah terkait kendaraan listrik:

  1. Meningkatkan Adopsi Kendaraan Listrik, memberikan insentif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah, harga kendaraan listrik diharapkan menjadi lebih terjangkau. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memilih kendaraan listrik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil dan lebih penghematan biaya.

  2. Mendukung Industri Otomotif Nasional, ini mendorong produsen untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal melalui persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia di pasar global dan menciptakan lapangan kerja baru sehingga pasar indonesia lebih dilihat oleh belahan negara.

  3. Mengurangi Emisi Karbon, dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi diharapkan berkurang, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional untuk mengatasi perubahan iklim.

Produsen kendaraan yang ingin mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk TKDN minimal dan spesifikasi teknis kendaraan. Mereka juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak yang sesuai dan melaporkan realisasi pajak tepat waktu. Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan ini.


Meskipun kebijakan ini menjanjikan, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:

  1. Ada kekhawatiran bahwa insentif ini mungkin lebih banyak dinikmati oleh kalangan atas yang mampu membeli kendaraan mewah, tanpa memberikan dampak signifikan pada pengurangan emisi secara luas.

  2. Keterbatasan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik, terutama di luar kota besar, dapat menghambat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat.

  3. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar mendukung produsen dalam negeri dan tidak hanya menguntungkan importir kendaraan listrik asing.


PMK Nomor 12 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan terhadap industri lokal, dan strategi yang memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Artikel Lainnya
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
Hindari Kesalahan! Begini Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar

Lapor SPT Tahunan

Read More

9 Mar 2025