OJK Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Apa Dampaknya?

Mulai 17 Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru terkait perpajakan aset kripto di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan pertumbuhan pesat transaksi aset digital serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor tersebut.

Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2025 mencapai Rp1,19 triliun. Jika dirinci:

  1. 2022: Rp246,45 miliar

  2. 2023: Rp220,83 miliar

  3. 2024: Rp620,4 miliar

  4. Januari 2025: Rp107,11 miliar

Pendapatan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto melalui platform exchanger sebesar Rp560,55 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN DN) atas pembelian aset kripto senilai Rp634,24 miliar.

Poin-Poin Penting dalam Aturan Baru OJK

Aturan baru yang dikeluarkan OJK mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

  1. Penyesuaian Tarif Pajak → OJK melakukan revisi tarif PPh Pasal 22 dan PPN DN untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor kripto.

  2. Pengawasan Ketat pada Exchanger → Regulasi ini juga memperkuat pengawasan terhadap platform exchanger agar operasionalnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  3. Edukasi & Sosialisasi → OJK bekerja sama dengan DJP untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pajak atas transaksi aset kripto.

Dampak dan Harapan dari Regulasi Baru

Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak → Mendorong pelaku usaha dan investor kripto untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

  2. Perlindungan Konsumen → Memastikan ekosistem perdagangan aset kripto lebih aman dan transparan bagi masyarakat. 

  3. Menjaga Stabilitas Pasar → Mengurangi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas industri kripto di Indonesia.

Pemerintah dan OJK akan terus mengawasi perkembangan industri kripto serta melakukan penyesuaian regulasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.


Baca Artikel Lainnya
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
Transformasi Sistem Pajak: Menuju Transparansi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sistem Pajak, kepatuhan Pajak

Read More

11 Mar 2025
Hindari Kesalahan! Begini Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar

Lapor SPT Tahunan

Read More

9 Mar 2025