Otoritas Jasa Keuangan OJK saat ini sedang menyusun regulasi baru mengenai penawaran koin perdana untuk ICO di Indonesia. Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengontrol peluncuran dan pencatatan aset kripto di bursa domestik, yang direncanakan akan selesai pada pertengahan atau akhir 2025.
Melalui pedoman baru ini, bisnis yang membeli dan menjual mata uang kripto dan ingin mendaftarkan token mereka di pasar Indonesia akan diberikan kerangka hukum yang tepat. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat perlindungan investor serta mengadopsi aset digital di dalam negeri.
Kriteria Listing Koin Kripto
Dalam merancang regulasi ini, OJK telah mengidentifikasi empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh suatu aset kripto sebelum dapat diperdagangkan di bursa lokal. Beberapa isu yang akan diperhatikan adalah:
Koin yang didaftarkan harus mematuhi standar hukum yang ada.
Infrastruktur blockchain yang digunakan harus memiliki tingkat keamanan dan efisiensi yang tinggi.
Potensi ekonomi dari proyek yang menjadi dasar koin harus dapat diidentifikasi.
Harus ada mekanisme untuk mengurangi risiko terhadap investor dan pasar secara keseluruhan.
Syarat-syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proyek kripto yang masuk ke Indonesia akan membawa nilai tambah, serta mencegah terjadinya penipuan atau investasi yang berisiko tinggi.
Pihak industri menyambut positif inisiatif OJK ini karena regulasi yang lebih jelas memungkinkan exchange kripto untuk lebih leluasa dalam menawarkan produk baru yang telah terverifikasi. Hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk mengembangkan inovasi aset digital yang lebih aman dan terjamin.
Selain itu, aturan baru ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan OJK kewenangan dalam mengawasi perdagangan aset kripto. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat membangun ekosistem aset digital yang lebih aman, terpercaya, dan berkembang secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, penyusunan aturan listing koin kripto oleh OJK menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan investor dan kepastian hukum di industri kripto Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pasar kripto dalam negeri diharapkan dapat berkembang dengan lebih stabil dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.