Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan tiga instrumen keuangan baru guna mendukung eksportir dan perbankan dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening khusus di dalam negeri. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan DHE mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa tiga instrumen yang akan segera diterbitkan meliputi Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan fasilitas foreign exchange swap (FX Swap). SVBI dan SUVBI dirancang dengan tenor 6, 9, hingga 12 bulan, serta dapat diperjualbelikan di pasar sekunder maupun pasar valuta asing domestik.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan opsi lebih fleksibel bagi eksportir dalam mengelola dana mereka, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, BI juga akan menyesuaikan kebijakan terkait pembayaran digital dengan menurunkan biaya transaksi QRIS untuk sektor layanan publik mulai 14 Maret 2025.
Dengan adanya instrumen keuangan baru ini, BI berkomitmen untuk menciptakan sistem yang lebih efisien bagi eksportir serta memperkuat cadangan devisa negara. Pemerintah dan BI juga terus berkoordinasi dengan pelaku usaha serta sektor perbankan agar kebijakan ini berjalan dengan optimal.