Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp107,11 miliar pada Januari 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang positif sekaligus menunjukkan semakin besarnya kontribusi sektor kripto terhadap pendapatan negara.
Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia, terutama setelah pemerintah memberlakukan regulasi perpajakan yang lebih jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan platform perdagangan kripto seperti Tokocrypto untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari setiap transaksi.
Menurut analis ekonomi digital, tingginya penerimaan pajak dari transaksi kripto mengindikasikan bahwa aset digital semakin diterima sebagai instrumen investasi di Indonesia. “Regulasi yang lebih jelas membantu industri ini berkembang lebih sehat. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, ini juga memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor,” ujar seorang ekonom dari LPEM UI.
DJP berharap tren positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga akan terus mengawasi dan menyesuaikan kebijakan pajak kripto agar selaras dengan dinamika industri aset digital yang berkembang pesat.
Dengan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam perdagangan aset kripto, regulasi yang transparan dan kepatuhan pajak yang lebih baik diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi digital yang aman, stabil, dan berkelanjutan di Indonesia.