Pemerintah meyakini bahwa langkah efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan menghambat pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025. Penasihat Presiden Prabowo menyampaikan bahwa meskipun realisasi pajak tahun 2024 belum mencapai target, optimisme tetap tinggi berkat kebijakan fiskal yang lebih strategis.
Dalam Undang-Undang APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, meningkat 14% dibandingkan target tahun 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Langkah efisiensi anggaran dan strategi kebijakan yang lebih terarah diyakini akan mendukung pencapaian target ini.
Dengan berbagai upaya optimalisasi penerimaan negara, pemerintah berharap ekonomi tetap tumbuh stabil tanpa membebani masyarakat. Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini sudah tepat? Jangan ragu untuk berbagi pandangan Anda dengan kami!