Pemerintah Siapkan Rp1.000 Triliun untuk Danantara, Siap Jadi Raksasa Investasi?

Pemerintah berencana memberikan modal awal minimal Rp1.000 triliun untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) setelah lembaga ini resmi dibentuk melalui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Draf UU BUMN yang diperoleh CNNIndonesia.com menyebutkan bahwa modal tersebut akan bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lain. PMN ini dapat berbentuk dana tunai, barang milik negara, atau saham negara di BUMN.

"Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun," bunyi Pasal 3G ayat (3) dalam draf UU tersebut.


Danantara dan Perannya dalam Investasi

Dalam Pasal 3H, disebutkan bahwa Danantara dapat melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung, serta bekerja sama dengan holding investasi, holding operasional, maupun pihak ketiga.

Menariknya, setiap keuntungan maupun kerugian yang diperoleh Danantara dalam aktivitas investasinya akan sepenuhnya menjadi tanggungan badan tersebut. Namun, jika meraih keuntungan, sebagian laba akan masuk ke APBN setelah dilakukan pencadangan untuk menutup risiko investasi dan akumulasi modal.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 3H ayat (4).

Dengan rencana modal awal yang besar ini, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa Danantara bisa menjadi motor penggerak investasi strategis yang lebih kuat dan mandiri di masa depan.


Baca Artikel Lainnya
PMK 8/2026: Penguatan Akses dan Pemanfaatan Data Perpajakan oleh DJP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaiannya untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini memperkuat kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan kewenangan DJP untuk menghimpun data tambahan apabila diperlukan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan pajak berbasis integrasi data lintas instansi.

Read More

2 Mar 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis kebijakan baru untuk mendukung lulusan baru (fresh graduates) dalam memasuki dunia kerja. Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Read More

24 Feb 2026
Pemprov DKI Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025!

Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu pusing memikirkan denda atau bunga keterlambatan.

Read More

13 Jun 2025
Krisis Timur Tengah Meledak, Rupiah Tergelincir ke Rp16.304 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali harus menghadapi tekanan berat di tengah memanasnya tensi geopolitik global.

Read More

13 Jun 2025
Kripto Indonesia Cetak Rekor! Pengguna Naik, Transaksi Sentuh Rp35,6 Triliun

Pasar Kripto RI Semakin Bergairah: 14,16 Juta Investor dan 1.444 Aset Teregulasi

Read More

4 Jun 2025
--> //