Pemerintah berencana memberikan modal awal minimal Rp1.000 triliun untuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) setelah lembaga ini resmi dibentuk melalui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Draf UU BUMN yang diperoleh CNNIndonesia.com menyebutkan bahwa modal tersebut akan bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lain. PMN ini dapat berbentuk dana tunai, barang milik negara, atau saham negara di BUMN.
"Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun," bunyi Pasal 3G ayat (3) dalam draf UU tersebut.
Danantara dan Perannya dalam Investasi
Dalam Pasal 3H, disebutkan bahwa Danantara dapat melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung, serta bekerja sama dengan holding investasi, holding operasional, maupun pihak ketiga.
Menariknya, setiap keuntungan maupun kerugian yang diperoleh Danantara dalam aktivitas investasinya akan sepenuhnya menjadi tanggungan badan tersebut. Namun, jika meraih keuntungan, sebagian laba akan masuk ke APBN setelah dilakukan pencadangan untuk menutup risiko investasi dan akumulasi modal.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 3H ayat (4).
Dengan rencana modal awal yang besar ini, pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa Danantara bisa menjadi motor penggerak investasi strategis yang lebih kuat dan mandiri di masa depan.